Pemerintah Perpendek Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk Indonesia Jadi 5 Hari
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah memperpendek durasi karantina pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) ke Indonesia.

Semula, semua PPLN yang tiba di Indonesia wajib karantina selam 7 hari. Kini, masa karantina menjadi 5 hari.

"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Januari.

Namun, jika warga negara Indonesia yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, mereka tetap harus menjalani karantina 7 hari.

Luhut mengungkapkan perubahan pengetatan laju penyebaran varian Omicron dari kasus impor dilakukan dari kriteria masa inkubasi varian baru ini.

"Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari," jelas Luhut.

Luhut mengungkapkan langkah menurunkan durasi karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Sebab, saat ini kasus transmisi lokal juga mulai meningkat.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," papar Luhut.