JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meyakini bahwa pengetatan produk impor dapat melindungi industri dalam negeri, sehingga bisa mendukung produktivitas dan daya saing industri.
Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan perombakan aturan pengetatan dan tata niaga impor dalam dua minggu terakhir.
"Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri," kata Putu dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis, 2 November.
Putu menilai, bahwa pengetatan produk impor dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul.
Terlebih, pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), baik melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.
Diketahui, langkah memperketat arus masuk barang impor dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan (8) komoditas.
Sebanyak 8 komoditas tersebut adalah tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, serta pakaian jadi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, aturan soal pengawasan impor border (kawasan pabean) sebagai pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) masih dalam pembahasan.
Menteri Teten menilai, perlu adanya ratas terbatas (ratas) sebanyak dua kali untuk merampungkan aturan tersebut.
BACA JUGA:
"Kalau menurut saya, perlu ada dua kali ratas lagi, pertama untuk pengaturan platform, dan yang kedua mungkin nanti pengaturan perdagangan sama perdagangan online-nya, termasuk hasil ratas yang lalu soal pengetatan impor," kata Teten menjawab pertanyaan VOI di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu, 25 Oktober.
Teten menambahkan, aturan soal lartas impor tersebut memang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sehingga, menurut dia, hal tersebut menjadi tanggung jawab kedua kementerian tersebut.
"Memang, kan, kalau di tempat saya tidak ada kebijakan, semuanya di Kemenperin dan Kemendag," ujarnya.