Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, aturan soal pengawasan impor border (kawasan pabean) sebagai pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) masih dalam pembahasan.

Menteri Teten menilai, perlu adanya ratas terbatas (ratas) sebanyak dua kali untuk merampungkan aturan tersebut.

"Kalau menurut saya, perlu ada dua kali ratas lagi, pertama untuk pengaturan platform, dan yang kedua mungkin nanti pengaturan perdagangan sama perdagangan online-nya, termasuk hasil ratas yang lalu soal pengetatan impor," kata Teten menjawab pertanyaan VOI di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu, 25 Oktober.

Teten menambahkan, aturan soal lartas impor tersebut memang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sehingga, menurut dia, hal tersebut menjadi tanggung jawab kedua kementerian tersebut.

"Memang, kan, kalau di tempat saya tidak ada kebijakan, semuanya di Kemenperin dan Kemendag," ujarnya.

Oleh karena itu, Teten mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal kapan aturan tersebut akan diselesaikan.

"Saya belum dapat update dari Pak Menko, ya, intinya kami ingin memperketat impor saja untuk melindungi produk dalam negeri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan aturan soal pengawasan impor border (kawasan pabean) sebagai pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) akan rampung minggu ini.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan, saat ini pembahasan sudah sampai tahap finalisasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian.

"Mestinya minggu ini memang sudah selesai," kata Eko dikutip dari ANTARA, Senin, 23 Oktober.

Eko menjelaskan, ada beberapa skema pengaturan lartas yakni berupa Laporan Surveyor (LS), Persetujuan Impor (PI) juga pertimbangan teknis atau rekomendasi teknis.

Namun, dia mengaku masih melakukan analisa untuk penerapan aturan lartas terhadap kelompok barang yang dikenai aturan tersebut.