JAKARTA - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memusnahkan barang bukti tiga kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp3 miliar. Barang bukti ini hasil pengungkapan dari kapal motor yang memuat barang bekas dari Malaysia secara ilegal.
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Mapolres pada Selasa, 3 Agustus itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, bersama Kajari Kepulauan Meranti Waluyo SH, dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto.
"Sabu yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai, Sat Res Narkoba dan Satpolair Polres Kepulauan Meranti pada pertengahan bulan Juli lalu di perairan Rangsang. Berat total sabu tersebut 3.186,5 gram, atau berat bersih 2.914 gram," ujar Eko dilansir Antara.
Dengan pengungkapan ini, Eko mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 15 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp3 miliar.
"Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka kami sudah menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa dengan diadakannya pemusnahan ini," sebutnya.
Kapolres juga menegaskan kasus itu akan terus dikembangkan karena ada beberapa orang yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Tentu ini akan terus kami dalami. Saat ini pihak penyidik juga sudah menetapkan 4 orang masuk dalam DPO. Di antaranya pemilik, nakhoda kapal, dan 2 ABK," paparnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Kapolres juga meminta dukungan kepada semua pihak dalam memerangi narkoba. "Narkoba merupakan musuh kita bersama, oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memeranginya," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tim gabungan mengamankan tiga kilogram sabu dari Kapal Motor (KM) Doa Bunda II di perairan Desa Kedabu Rapat, Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat, 16 Juli lalu.
Kapal yang membawa sabu itu terpasang bendera Malaysia dengan turut membawa ratusan karung barang-barang selundupan dari luar negeri.
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan di dalam lambung kapal dengan jumlah tiga bungkus yang ditimbun dengan barang selundupan.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara kapal petugas dengan kapal penyelundup. Kejar-kejaran ini berawal saat kapal tersebut tidak menggunakan alat penerangan saat berlayar. Petugas curiga dan ingin memeriksa kelengkapan surat-surat pelayaran.
Namun, kapal KM Doa Bunda II mencoba kabur dengan menerjang hutan bakau atau mangrove sekitar.
Petugas yang selanjutnya memeriksa kapal dan menemukan sejumlah barang bukti termasuk salah satunya diduga narkotika jenis sabu-sabu, namun tidak dengan para pelaku.