JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian melakukan tes urine seiring kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni dan 11 anak buahnya.
Guna penertiban, Kapolri pun telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 tentang pelaksanaan tes urine.
Komisi III DPR RI berharap instruksi telegram tersebut dapat dipahami dan dijalankan jajaran kepolisian. Bila perlu, Kapolri bisa memberi sanksi terhadap anggota yang hasil tes urinenya terindikasi narkoba.
"Semoga tes urine ini dapat dilakukan secara berkala dan dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa, 23 Februari.
BACA JUGA:
Menurut Pangeran, kebijakan Kapolri melakukan tes urine kepada jajaran patut diapresiasi. Mengingat sebagai aparat hukum, polisi seharusnya menjauhi diri dari narkoba.
Apalagi, kata dia, kasus Kompol Yuni yang memakai narkoba bersama anggotanya sangat mencoreng Korps Bhayangkara.
"(Kasus ini) seakan mencoreng dan menampar nama baik korps kepolisian. Kebijakan kapolri ini tentu patut dihargai, sebagai aparat yang terdepan dalam menghadapi perang terhadap penggunaan narkoba," kata Pangeran.