JAKARTA - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi menunggu hukuman yang bakal diberikan Polri atas perkara penyalahgunaan narkoba. Untuk sementara, dia disanksi pencopotan jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar.
Sanksi yang bisa saja diberikan kepadanya yakni hukuman mati. Sebab, Jenderal (Purn) Idham Azis ketika menjabat sebagai Kapolri, sempat menegaskan bakal memberikan hukuman berat bagi anggotanya yang terlibat narkoba.
Alasan pemberian sanksi itu karena sebagai aparat keamanan, polisi sudah tahu aturannya. Sehingga, tak boleh ada yang melanggar.
"Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum. Seperti itu," ucap Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Juli 2020.
Tapi, Polri belum bisa menerapkan pesan dari Idham Azis itu. Sebab, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan saat memberikan sanksi untuk kasus Kompol Yuni.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemberian sanksi harus melihat keterlibatan seseorang dalam suatu perkara. Jadi, untuk perkara Kompol Yuni Purwanti pun masih dicari peran dan keterlibatannya.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Februari.
Sejauh ini, kasus Kompol Yuni ditangani Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ketika diketahui peran Kompool Yuni, dia akan disanksi tegas. Selain itu, sanksi tegas ini akan jadi pembelajaran bagi para anggota Polri lainnya.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata dia.
BACA JUGA:
Senada, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, pemberian sanksi tidak bisa begitu saja. Ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan, misalnya rekam jejak eks Kapolsek Astana Anyar itu selama berdinas sebagai anggota Polri.
"Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas. Kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran, kemudian dia melakukan pelanggaran sifatnya sebagai apa? Apa dia hanya pengguna yang baru sekali? Nanti kita liat track record dari yang bersangkutan bagaimana," ucap dia.
"Ini jadi pertimbangan dan kebijakan dari putusan pimpinan Polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan," sambung dia.
Sejauh ini, sanksi yang sudah diberikan baru pencopotan jabatan. Pencopotan itu berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 267/II/KEP./2021 tanggal 17 Februari 2021.
Pencopotan itu dilakukan karena dalam pemeriksan urine, Kompol Yuni dinyatakan positif narkoba.
"Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Jawa Barat dan telah dilakukan test urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," kata dia
Sementara di kesempatan berbeda, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi. Namun, saksi diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri.
Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggota nya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.
Sebagai informasi, Kompol Yuni Purwanti diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, pada Selasa, 16 Februari. Dia diamankan bersama 11 anggotanya karena terlibat pesta narkoba.