JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri belum bisa memastikan soal penerapan hukuman mati dalam perkara Kapolsek Astana Anyar, Bandung dan 11 anggotanya yang menggunakan narkoba.
Sanksi hukuman mati bagi para anggota polisi yang terlibat nakorba sempat disampaikan oleh Jenderal (Purn) Idham Azis ketika menjabat sebagai Kapolri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemberian sanksi terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana sama dengan warga sipil. Sebab, mesti melihat berbagai faktor terlebih dahulu.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Februari.
Sejauh ini, perkara itupun masih dalam proses penanganan Profesi dan Pengamanan (Propam). Sehingga, belum bisa dipastikan peran dari Kapolsek Astanaanyar dalam perkara itu.
BACA JUGA:
Hanya saja, Argo menegaskan jika nantinya sudah diketahui peran Kapolsek Astanaanyar maka sanksi tegas bakal diberikan. Selain itu, hal ini juga akan menjadi pembelajaran bagi para anggota Polri lainnya.
Semua anggota Polri akan selalu dalam pengawasan, baik saat menjalankan tugas atau tidak. Sehingga, tidak ada anggota yang bisa melakukan pelanggaran hukum.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata dia.
Sebagai informasi, Jenderal (Punr) Idham Azis sempat menegaskan jika ada anggota yang terlibat narkoba seharusnya diberi hukuman yang berat. Sebab, sebagai aparat keamanan, polisi sudah tahu aturannya.
"Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum. Seperti itu," ucap Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Juli 2020.
Adapun, Kapolsek Astanaanyar dan belasan anggotanya diamankan Propam Polda Jawa Barat. Mereka diduga mengonsumsi narkoba.