Deretan Pertimbangan Polri Soal Sanksi Kompol Yuni Purwanti, Dari Masa Dinas Hingga Prestasi
Kompol Yuni Purwanti dulu menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor dengan pangkat AKP (Tangkapan layar Youtube Netmediatama)

Bagikan:

JAKARTA - Polri belum menentukan sanksi terhadap Kompol Yuni Purwanti yang terlibat perkara narkoba karena masih mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk, rekam jejak Kapolsek Astana Anyar itu selama berdinas sebagai anggota Polri.

"Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas. Kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran, kemudian dia melakukan pelanggaran sifatnya sebagai apa? Apa dia hanya pengguna yang baru sekali? Nanti kita liat track record dari yang bersangkutan bagaimana," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 18 Februari.

"Ini jadi pertimbangan dan kebijakan dari putusan pimpinan Polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan," sambung dia.

Sejauh ini, Kompol Yuni Purwanti masih menjalani pemeriksaan intensif. Nantinya hasil pemeriksaan itupun juga akan berpengaruh dalam keputusan pemberian sanksi.

"Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Jawa Barat dan telah dilakukan test urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," kata dia.

Selain itu, Kompol Yuni Purwanti pun sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. Pencopotan itu berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 267/II/KEP./2021 tanggal 17 Februari 2021.

"Jadi kemarin, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi. Namun, saksi diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung.

Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggota nya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.