JAKARTA - Polisi menjabarkan alasan tetap menetapkan Jennifer Jill sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Meski, dalam pemeriksaan urien yang bersangkutan dinyatakan negatif.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Jennifer Jill tak merujuk hasil pemeriksaan urine. Sebab, pasal yang dipersangkakan terkait kepemilikan narkoba.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa, kepemilikkan narkotika," ucap Ronaldo kepada wartawan, Kamis, 18 Februari.
Dalam aturan, kepemilikan narkoba diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terlebih, dalam pemeriksaan pun Jennifer telah mengakui jika narkoba jenis sabu yang ditemukan merupakannya miliknya.
"(Jennifer) Mengakui. Kooperatif," kata dia.
BACA JUGA:
Lebih jauh, Ronaldo menyebut dalam perkara ini penyidik kemungkinan bakal memeriksa Jennifer lebih dalam. Pemeriksaan itu berkaitan tentang kesehatan dan pemeriksaan sampel rambut.
"Ada kemungkinan akan kami periksa lagi untuk pendalaman. Kemudian tadi sudah dilakukan tes kesehatan, selanjutnya kami akan membawa yang bersangkutan saudari JJ ke Puslabfor untuk diambil spesimen rambut untuk pemeriksaan terakhir," tandas dia
Sebagai informasi, Jennifer Jill ditangkap di rumah yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Februari.
Saat ditangkap, polisi juga ikut mengamankan suami dan anaknya yang bernama Ajun Perwira dan Pilo.