Melacak Jejak Pemasok Narkoba ke Kompol Yuni, Siapa Terlibat?
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi masih menyita perhatian publik. Polri diminta untuk mengungkap tuntas berbagai hal terkait perkara itu termasuk dugaan keterlibatan dan sosok pemasok narkoba.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pengungkapan secara tuntas harus dilakukan karena dikhawatirkan perkara ini merupakan fenomena gunung es. Bahkan, kemungkan sudah lama terjadi.

"Kita harus melihat akar masalahnya, saya agak khawatir ini cuma gunung es yang munculnya sedikit tetapi di bawah banyak," ungkap Mardani dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di akun YouTube, Minggu, 21 Februari.

Pengusutan pemasok narkoba ke Kompol Yuni, kata Mardani, ditujukan untuk memusnahkan jaringan peredaran ke anggota polisi. Sebab, tak menutup kemungkinan pemasok narkoba ini memasok narkoba ke polisi lainnya.

Selain itu, Marrdani berharap, Kompol Yuni tak lantas menjadi oknum yang melindungi para mafia narkoba di Bandung, Jawa Barat.

"Karena kalau kita melihat, mafia narkoba ini adalah satu di antara yang paling brutal keberaniannya," ungkapnya.

"Jadi saya melihat, ayo, kita bongkar ini ada kaitan apa, dari mana sabunya, bagaimana bisa kena, sehingga kita tidak bisa jatuh di lubang yang sama dua kali," imbuhnya.

Lebih jauh, Mardani juga menyinggung soal wacana hukuman mati untuk Kompol Yuni yang sesuai dengan dengan arahan mantan Kapolri Jenderal Idham Azis. Menurutnya, oknum polisi yang kedapatan melakukan pesta narkoba tersebut perlu dihukum dengan sanksi terberat.

"Kalau hukuman keras sebagaimana yang Kapolri sebelumnya, Pak Idham Azis saya setuju. Walaupun sampai ke hukuman mati itu bab lain," tegasnya.

Alasannya, polisi sebagai aparatur negara dan penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik di lingkungan masyarakat. Sehingga, tindakan Yuni tak bisa lagi dimaafkan. 

"Karena itu memang publik marah wajar," ujar Mardani.

Mardani meminta polisi mengusut bukti yang bisa mengeksekusi Yuni ke hukuman mati. Polisi diminta tak pandang bulu dan meminta masyarakat untuk tidak tersulut emosi karena keputusan akhir tetap diberikan oleh hakim di pengadilan nanti.

"Apakah ditindaklanjuti nanti sangat tergantung keputusan hakim," ungkapnya.

Senada, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Polri harus mengusut tuntas keterlibatan Kompol Yuni dalam jaringan narkoba. Termasuk menyampaikan semua hasil penyelidikan secara transparan.

"Tentu harus usut tuntas. Terumata perkembangan soal penanganan pun harus transparan," kata Poengky.

Tak dipungkiri, perkara keterlibatan anggota Polri dengan narkoba bukanlah hal baru. Untuk itu, sudah seharusnya Polri mengusutut dan bertindak tegas.

Bahkan, banyaknya kasus seperti ini, kata Poengky, disebabkan karena berbagai hal. Beberapa di antaranya seperti beban pekerjaan yang berat hingga kebutuhan ekonomi.

"Ada berbagai macam sebab. Kalau mengonsumsi narkoba, kemungkinan karena beban kerja berat atau terjerumus akibat coba-coba. Kalau jadi backing atau pengedar, kemungkinan karena faktor kebutuhan uang," papar dia

Terlepas dari permintaan pengusutan tunras, sampai saat ini Polri belum menentukan sanksi terhadap Kompol Yuni. Alasannya, masih barus mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk, rekam jejak Kapolsek Astana Anyar itu selama berdinas sebagai anggota Polri.

"Setiap anggota Polri tentunya ada prestasi-prestasi, berapa tahun dia dinas, apakah 20 tahun dia dinas. Kemudian tidak pernah melakukan pelanggaran, kemudian dia melakukan pelanggaran sifatnya sebagai apa? Apa dia hanya pengguna yang baru sekali? Nanti kita liat track record dari yang bersangkutan bagaimana," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

"Ini jadi pertimbangan dan kebijakan dari putusan pimpinan Polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan," sambung dia.

Sejauh ini, Kompol Yuni Purwanti masih menjalani pemeriksaan intensif. Nantinya hasil pemeriksaan itupun juga akan berpengaruh dalam keputusan pemberian sanksi.

"Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Jawa Barat dan telah dilakukan test urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," kata dia.

Di kesempatan berbeda, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri juga menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi. Namun, saksi diberikan setelah pihaknya rampung melakukan pemeriksaan.

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri.

Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggota nya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.

Adapun, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan anggotanya diamankan Propam Polda Jawa Barat. Mereka diduga mengonsumsi narkoba.