Bagikan:

DENPASAR - Polisi mengungkap fakta peredaran kasus narkoba di Bali yang ternyata dikendalikan dari dalam penjara. Lapas yang disebut napi/tahanannya mengendalikan peredaran narkoba yakni Lapas Kerobokan dan Lapas Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kalau jaringan dari Lapas memang ada. Mereka (pengedar) banyak dikendalikan baik itu dari Lapas Kerobokan dan Lapas di Banyuwangi. Itu, sekitar 40 hingga 50 persen karena mereka hanya mengendalikan saja jaringannya hanya komunikasi saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali  Kombes Mochamad Kozin di Mapolda Bali, Selasa, 23 Februari. 

Pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi diketahui berdasarkan Operasi Antik yang digelar Polda Bali. Ada 64 kasus narkoba dengan 74 orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan yakni 417 gram sabu, 88,78 gram ganja, 12 butir ekstasi, heroin hingga tembakau gorila. 

"Kalau saya lihat, dari hasil ini pengedarnya itu 60 persen dan 40 persen pemakai. Kalau WNA itu dari Rusia, Perancis, Italia dan Swiss. Itu, rata-rata pemakai sendiri," imbuh Kozin.

Rilis hasil Operasi Antik narkoba di Mapolda Bali (Dafi/VOI)

Menurutnya hasil Operasi Antik pada 4-19 Februari lebih banyak dibanding operasi sebelumnya. 

"Peningkatan melebihi dari tahun yang lalu. Saya, melihat sebenarnya secara logika adanya COVID-19 ini orang takut. Kalau namanya takut, harus menghindar dan menjauh tapi kenyataannya narkoba ini tidak ada putus-putusnya terutama dari Polresta Denpasar paling banyak barang bukti dan penangkapan," ujarnya.