Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan langkah-langkah guna memberantas praktik judi online. Salah satu di antaranya melaksanakan patroli siber.

"Patroli siber terus kita lakukan, kita terus bekerjasama dan koordinasi efektif dengan Kominfo melakukan patroli siber," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 26 Juni.

Patroli siber yang dilakukan akan menyasar seluruh situs yang ada. Jika ditemukan indikasi perjudian, nantinya penyelidik akan langsung berkoordinasi dengan Kominfo.

Sehingga, akun atau situs tersebut bisa segera diblokir. Dengan cara ini diharapkan bisa menekan kemunculan situs judi online.

"Semua akun-akun, situs-situs yang diduga melakukan tindak pidana itu selalu kita koordinasikan dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran lebih awal," kata Ade.

Polda Metro Jaya diketahui telah mengungkap 23 kasus judi online dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2024 ada 23 perkara," ujar ucapnya.

Dari puluhan kasus tersebut, tercatat 59 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian dari mereka sudah diadili dan ada juga yang masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, pemberantasan judi online bukan perkara mudah. Sebab, banyak kendala yang mesti dihadapi, salah satunya keberadaan bandar di luar negeri.

"Kami bekerjasama dengan Divhubinter untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," kata Ade.