Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kominfo siap mengambil langkah hukum dan memblokir Bigo Live terkait dengan konten judi online dan pornografi. 

Budi mengatakan bahwa Kementerian Kominfo sudah melayangkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, yang meminta perusahaan untuk menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasinya. 

Adapun surat teguran pertama yang dikirimkan oleh Kominfo adalah pada 16 Juli 2024 lalu. 

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” kata Budi dalam siaran resminya pada Kamis, 22 Agustus. 

Tidak hanya itu, Menkominfo Budi juga meminta Bigo Live untuk wajib meningkatkan sistem moderasi platformnya guna mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang. 

Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo selama 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. 

“Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live,” lanjut Budi.