Bagikan:

JAKARTA - Sejak kemunculannya beberapa tahun lalu, aplikasi video live chat Bigo kerap menjadi perhatian publik di Indonesia karena sejumlah isu serius terkait konten yang tidak pantas. Aplikasi ini sering digunakan untuk menayangkan adegan tidak senonoh, yang menciptakan kekhawatiran tentang etika digital di kalangan pengguna.

Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai dampak negatif penyalahgunaan aplikasi ini terhadap pengguna di bawah umur, terutama karena Bigo Live memiliki rating usia 12+ di Google Play Store. Meskipun ditujukan untuk pengguna berusia 12 tahun ke atas, Bigo Live sering digunakan sebagai platform untuk menayangkan konten dewasa.

Salah satu hal yang mengkhawatirkan adalah tayangan yang menampilkan perempuan dengan pakaian minim dan adegan menari erotis di depan kamera. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengomentari fenomena tersebut.

“Negara juga harus bertindak tegas terhadap pornografi untuk hadir di depan melindungi warga negara, khususnya anak-anak. Oleh sebab itu, secepatnya akan kita take down dan tentu kita akan koordinasi dengan Kominfo agar tidak tersebar lebih luas,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya, Senin 27 Mei.

Putra menambahkan, perlindungan anak dan perempuan dalam ruang daring membutuhkan kerjasama lintas sektor. Kominfo harus bertindak cepat menghapus konten pornografi yang merugikan anak. Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dengan industri pornografi, regulasi yang ketat harus diterapkan, termasuk pada platform Bigo Live.

Menurutnya, Industri boleh berkembang, tapi tidak dengan merugikan anak. Ia menambahkan bahwa perlindungan anak dalam ruang daring adalah prioritas yang harus dijalankan dengan tegas oleh pemerintah.

Sebelumnya, pada September 2023 lalu, sebuah kasus mengejutkan terjadi di Garut, Jawa Barat, di mana sepasang sejoli tertangkap basah sedang melakukan adegan tak senonoh di aplikasi Bigo Live. Aksi sejoli itu direspons oleh para penonton yang menyaksikan dengan memberikan hadiah atau saweran selama live streaming berlangsung.

Video tersebut segera viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat serta pihak berwenang yang menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan platform yang memfasilitasi konten tersebut.

Menurut Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, konten dewasa yang muncul di platform digital harus ditegur, bahkan diproses secara hukum. Sebab, di UU ITE hal seperti itu merupakan perbuatan yang dilarang.

“Memang yang pasti harus diproses adalah pelaku, tapi platform digital juga harus ikut bertanggung jawab karena mereka seharusnya memiliki mekanisme pengawasan agar tindakan pornoaksi tidak diberi ruang di Indonesia,” ujarnya.

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya implementasi tindakan yang lebih tegas dan sistematis dalam mengatur konten digital di platform live streaming. Kolaborasi antara pemerintah, pengembang aplikasi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan etis bagi semua pengguna.

Bigo Live sebagai platform besar harus mengambil tanggung jawab lebih dalam mengawasi konten yang ditayangkan dan memastikan penggunaannya tidak melanggar hukum dan etika yang berlaku.

Dengan perhatian dan tindakan yang tepat, kita bisa mencegah terulangnya kasus-kasus serupa dan melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital.