Bagikan:

JAKARTA - Pemberantasan judi online terus dilakukan. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap telemarketing dari situs 'fastpin77' yang dikendalikan dari Kamboja.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam perkara judi online," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Jumat, 23 Agustus.

Telemarketing judi online itu diketahui berinisial V alias Joel. Dia diringkus di salah satu restoran cepat saji di Manggarai, Jakarta Selatan, pada 18 Agustus.

Penangkapan terhadap Joel bermula dari hasil patroli siber yang menemukan situs judi onlien fastpin77 tersebut.

Kemudian, dikembangan dan mengarah kepada Joel. Sehingga, langkah penyidikan dilakukan dan kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, Joel ternyata memiliki peran yang cukup besar di situs 'fastpin77'. Tak hanya telemarketing, dia juga customer service.

"Melaksanakan pekerjaan administratif, seperti mengecek laporan harian, mengecek inventaris kantor jika terdapat permasalahan, serta tugas mengurus perpanjangan visa para pekerja Indonesia yang bekerja di Kamboja," sebutnya.

"Menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening miliknya," sambung Ade.

Saat ini, Joel telah ditahan untuk kepentingan pendalaman di rutan Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ia dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).