JAKARTA - Polisi menangkap IE (25), seorang publik figur media sosial atau influencer warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu karena mempromosikan situs judi online (judol) atau daring asal Kamboja.
Untuk akun judol asal Kamboja tersebut, Polda Bengkulu telah melaporkan ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
"Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar satu tahun," ungkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu, Senin 4 November, disitat Antara.
Ia menyebutkan, tersangka IE telah mempromosikan situs judol tersebut setelah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di media sosial Instagram atau IG.
Kemudian, tersangka mempromosikan link judol melalui Instagram miliknya sebesar Rp100 juta dan akan mendapatkan bayaran tambahan jika ada orang yang bermain di dalam situs judol tersebut melalui link yang dipromosikan.
BACA JUGA:
Riko menerangkan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal ketika anggota Subdit Siber melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun Instagram yang memposting atau mengunggah konten bermuatan perjudian.
"Kemudian anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut," tuturnya.
Berdasarkan hasil koordinasi pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait konten atau situs tersebut maka ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menangkap IE di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti. Kemudian, tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," kata Riko.