Bagikan:

TANGERANG - Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut aliran dana dalam situs judi online atau judol Djarum Toto.

Penelusuran itu dilakukan usai polisi menangkap tujuh tersangka diduga mengelola Djarum Toto yang terafiliasi jaringan Kamboja di Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, 11 November.

“Untuk aliran transaksinya, nah ini kami sedang berkoordinasi dengan yang punya wenang di PPATK untuk mengetahui berapa aliran transaksi selama situs ini berjalan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Desember.

Alvino menduga jumlah keuntungan dari beroperasinys situs Djarum Toto mencapai Rp2 Miliar setiap bulannya. Namun terkat detailnya, ia masih belum ingin menjelaskannya.

“Berlangsungnya sudah sejak 3 tahun yang lalu ya. kemudian dari bulan September dan Oktober, keterangan di sini Rp2 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alvino menjelaskan dari penangkapan tujuh tersangka di Kembangan yakni NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK, terungkap peran masing-masing berbeda.

“Tersangka pertama NAD, 30 tahun, menjadi pimpinan pemasaran. MA, 26 tahun pembuat situs domain. BMM, 28 tahun, ABK, 20 tahun dan BSA, 20 tahun bertugas sebagai editor foto dan video," ungkapnya.

“Kemudian tersangka berinisial VNA, 30 tahun, dan RAK, 28 tahun berperan sebagai pengunggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Toto,” sambungnya.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun," tutupnya.