JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penggunaan jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat bukan bentuk gratifikasi. Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK disebut telah menyampaikan nota dinas kepada pimpinan.
"Kedeputian Pencegahan dan Monitoring menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November.
Ghufron mengatakan Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Sehingga, unsur pemberian gratifikasi tidak terpenuhi.
Hal ini juga sesuai Pasal 12B dan 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PSI yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sudah menyampaikan ke KPK perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono pada Selasa, 17 September lalu. Klaimnya, dia menumpang pesawat milik temannya.
“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Melengkapi Kaesang, Francine Widjojo selaku juru bicaranya mengatakan ada dokumen yang diisi oleh anak Presiden Jokowi tersebut. Adapun Kaesang mendatangi kantor. “Nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK,” kata Francine Widjojo di lokasi yang sama.