Bagikan:

JAKARTA - Polisi telah membongkar praktik judi online dengan situs Liga Ciputra. Dari pengungkapan itu diketahui bandar atau aktor intelektual berada di Taiwan.

"Terkait dengan web perjudian Liga Ciputra itu juga intelektual leadernya ataupun bandarnya itu berada di Taiwan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 27 Juni.

Keberadaan bandar di luar negeri disebut sebagai salah satu kendala dalam pemberantasan praktik judi online. Sebab, memerlukan cara-cara tertentu untuk menangkapnya.

Sejauh ini, cara yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk melacak keberadaan bandar judi online tersebut.

"Bahwa keberadaan bandar ini kan di luar negeri. maka ada tata cara, tata laksana yang harus kita lakukan, utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," ucap Ade.

Sementara untuk saat ini, dalam kasus judi online Liga Ciputra, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka berinisial JT dan IDS yang berperan mengumpulkan dan menarik uang di rekening penampungan judi online.

Diketahui, Polda Metro Jaya yelah mengungkap 23 kasus judi online dalam kurun waktu empat tahun terakhir tepatnya Januari 2020 hingga Juni 2024.

Dari puluhan kasus tersebut, tercatat 59 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian dari mereka sudah diadili dan ada juga yang masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.