Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus judi online dan pornografi yang dikendalikan sindikat Taiwan. Dari pendalaman, perputaran uang situs judi online itu mencapai Rp500 miliar.

"Mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin, 8 Juli.

Praktik judi online dan pornografi tersebut dibongkar di beberapa wilayah yakni Jakarta, Tangerang, Bandung, Jawa Tengah, Bali, dan Makassar.

Dalam pengungkapan itu, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, CCW berperan sebagai marketing, SM sebagai Customer Service. Lalu, WAN sebagai agen, dan KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming. 

"Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," sebutnya.

Khusus judi online, sindikat itu menjalankan dua situs yakni hot51 dan 82gaming. Satu di antaranya juga menyediakan live streaming pornografi.

"Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host," sebutnya.

Sidikat judi online dan pornografi itu sudah beroperasi beberapa bulan. Dari analisi yang melinatkan PPATK, perputaran uang-nya mencapai ratusan miliar.

"Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan taiwan yang merugikan masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 Miliar selama kurun waktu tiga bulan dan ini," kata Djuhandani.

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.