Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online soal adanya dua anggota DPR terlibat judi online.

Menurut MKD, nilai deposit kedua anggota DPR itu dalam bermain judi online tidak lebih dari Rp500 ribu.

"Rp 500 ribu, dua-duanya," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman di MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu memastikan, kedua anggota DPR RI terduga pelaku judi online akan segera diperiksa oleh MKD untuk dimintai klarifikasi.

Namun menurutnya, MKD tidak berniat menindaklanjuti laporan tersebut ke jalur hukum. Terlebih nominal uangnya hanya mencapai Rp500 ribu.

"APH-nya (aparat penegak hukum, Red) apaan orang Rp 500 ribu," katanya.

Habiburokhman juga menegaskan, bahwa data anggota DPR terlibat judi online bukan 82 orang seperti yang disebut PPATK, melainkan hanya 2 orang.

Sementara secara keseluruhan, ada 58 orang karyawan yang bekerja di lingkungan DPR juga terlibat judi online.

Untuk nilai perputaran uang hanya mencapai Rp1,926 miliar bukan Rp25 miliar sebagaimana disebut PPATK dalam rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu.