Bagikan:

JAKARTA - MKD DPR RI menerima surat resmi terkait laporan anggota DPR yang terlibat judi online dari Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.

Bukan 82 orang seperti laporan PPATK, MKD menyebut hanya dua orang anggota DPR yang terlibat judi online, serta 58 orang karyawan yang bekerja di lingkungan DPR RI. 

"Hari ini kita mendapatkan surat resmi dari Menkopolhukam sebagai ketua satgas judi online. Jadi ternyata setelah surat resmi itu dipelajari memang ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaporkan bermain judi, terduga ya, dan sejumlah karyawan daripada DPR RI itu, sekitar 58," ujar Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli. 

Dua orang anggota DPR tersebut, kata Adang, juga masih merupakan terduga pelaku judol. Sehingga, MKD masih akan mendalami peran dua orang anggota ini.

"Sementara ini masih terduga, oleh karena itu kami akan dalami. Jadi dua anggota DPR RI tersebut yang memang dilaporkan secara resmi pada pagi ini," katanya. 

Wakil Ketua MKD Habiburokhman, menjelaskan, dalam keterangan surat yang diserahkan PPATK, sebanyak 58 orang tertulis bekerja di DPR. Sehingga menurutnya, 58 orang tersebut diyakini sebagai staf. 

"58 orang itu staf, karyawan, jadi belum tentu anggota DPR RI. Memang ada anggota DPR RI dua orang, itu pun terduga, kita akan dalami dulu dan klarifikasi ke yang bersangkutan," katanya.

Habiburokhman kembali menegaskan, bahwa data anggota DPR terlibat judi online bukan 82 orang melainkan hanya 2 orang. Sementara nilainya mencapai Rp1,926 miliar bukan Rp25 miliar sebagaimana disebut PPATK dalam rapat bersama Komisi III DPR ebebrapa waktu lalu. 

Adang menambahkan, MKD bakal segera memanggil dua orang anggota DPR terduga pelaku judi online secepatnya.

"Ya secepatnya lah, pasti kita lakukan. Seperti yang disampaikan pak Habib, bahwa itu orang yang bekerja di DPR, bukan anggota, jadi ingat aja cuma fua anggota DPR dan 58 orang yang bekerja di gedung DPR," katanya.