Bagikan:

JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengungkap bahwa MKD masih belum mendapatkan nama anggota DPR yang terlibat judi online. Pasalnya, daftar nama tersebut belum diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Oleh sebab itu, MKD akan segera menjadwalkan rapat bersama kepala PPATK.

"Jadi soal-soal nama (anggota DPR yang terlibat judi online) ya saya enggak tahu seperti apa ya temen-temen," kata Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara 2 DPR pada Senin 1 Juli.

Habiburokhman menerangkan, saat ini MKD sedang melakukan kunjungan kerja. Lalu setelah itu, MKD akan menggelar rapat secara internal. Barulah nantinya akan menggelar rapat dengan PPATK membahas anggota DPR yang melakukan judi online.

"MKD lagi kunjungan kerja ya, baru kembali hari ini jadi saya baru mengusulkan rapat di MKD besok," tuturnya.

Menurut Habiburokhman, nantinya nama-nama wakil rakyat yang terlibat judi online mungkin saja diungkap ke publik, tergantung hasil rapat bersama PPATK.

"Nama akan diungkap semua, yang terpenting bagaimana kita melakukan tindakan yang tegas dan terukur kepada anggota yang bersangkutan, nanti dibahas pada rapat internal," ujarnya.

Saat ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada DPR yang terlibat judi online, Habiburokhman masih enggan menjelaskan hal tersebut karena belum ada keputusan dari MKD.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan sebanyak 82 anggota DPR yang aktif terlibat judi online. Ke-82 anggota dewan tersebut bakal dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Ada 82 orang anggota DPR yang terlibat judi online. Mereka itu nanti oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini, akan disampaikan kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini," ujar Saleh pekan lalu.

Saleh mengatakan bolanya sekarang sudah ada di MKD untuk segera mengambil data-data 80 anggota DPR yang terlibat judi online ke PPATK. Namun, kata dia, PPATK juga bisa mengirimkan nama-nama tersebut ke MKD sesegera mungkin.

"MKD aktif dia bisa ambil sendiri ke PPATK, atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau ke Komisi III. Yang Jelas MKD akan mengambil sikap," tandas dia.