Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan langsung menindaklanjuti anggota DPR yang terlibat judi online tanpa harus ada pengaduan.

Saat ini MKD DPR tengah menunggu data dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait nama-namanya anggota DPR tersebut.  

Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, laporan PPATK sudah cukup untuk menjadi dasar MKD DPR mengusut para anggota DPR yang terlibat judi online.

"Kita tunggu saja, mudah-mudahan minggu ini sudah diserahkan oleh PPATK. Kalau sudah ada (data anggota DPR terlibat judol, red) pasti secepatnya dilakukan dan segera dikirimkan," ujar Trimedya, Kamis, 27 Juni. 

Menurut anggota Komisi III DPR ini, anggota DPR yang terbukti terlibat judi online bisa dipecat oleh MKD DPR. Selain sanksi pemecatan, kata Trimedya, mereka juga bisa diberikan teguran tertulis ataupun lisan.

"Klau sanksi terberat ya pemecatan, dari mulai peringatan lisan, tertulis, sampai dengan pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.

 

Karena itu, Trimedya menuturkan, MKD DPR akan melihat dulu data-data yang diberikan PPATK. Kemudian, MKD akan mengkualifikasi pelanggarannya untuk diberikan sanksi. 

"Mudah-mudahan ada narasinya juga, jadi misalnya anggota DPR RI si A seperti apa dia mainnya, dia main partai kecil atau partai besar, dia sekadar pemain atau juga bandar mungkin juga, atau dia mengajak teman-temannya atau apa segala macem," jelas Trimedya. 

"Nah kita akan kualifikasikan seperti saya bilang tadi. Kemudian dalam waktu secepatnya, nggak sulit itu kan, karena kalau laporan PPATK itu sudah matang," sambungnya.

Trimedya memastikan MKD DPR akan menyampaikan hasil pengusutan kepada masyarakat.

"Selanjutnya kita akan sampaikan ke masyarakat seandainya kita sudah terima laporan itu dari PPATK, begitu," pungkasnya.