Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online SLOT8278 yang dikendalikan dari China. Perputaran uang di situs judi tersebut mencapai Rp685 miliar.

"Direktorat Tindak Pindahan Siber Barekrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian daring website SLOT8278," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober.

Kasus judi online itu diungkap pada 1 Oktober. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang satu di antaranya berinisial QF merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Tersangka QF merupakan atau berperan sebagai direktur penyedia jasa pembayaran pada jaringan judi online tersebut.

Sedangkan enam tersangka lainnya berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ. Dalam jaringan itu, seluruhnya berperan di bagaian penyedia jasa pembayaran.

"Website slot 8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara Cina dan lokasi server berada di Cina," sebutnya.

Hasil pendalaman dan pemeriksaan para tersangka, situs judi online SLOT8278 tak hanya beroperasi di Indonesia. Tapi di beberapa negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya," ucap Himawan.

Tak hanya itu, diketahui juga bila perputan uang di situs itu mencapai ratusan miliar. Angka itu didapat dari hasil akumulasi selama dua tahun.

"Website SLOT8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000," ujarnya.

Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang elektronik seperti laptop, belasan ponsel, dan Ipad disita sebagai barang bukti. Bahkan, ada uang tunai senilai Rp6,055 miliar.

Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.