JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp12 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ada beberapa wadah yang digunakan, salah satunya yakni kardus berkelir kuning bergambar Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin.
“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp800 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gaedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober.
Ghufron menyebut kardus ini ditemukan bersama barang bukti lainnya di tangan salah satu tersangka, Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang sekaligus jadi pengepul uang atau fee. Diduga uang tersebut diberikan setelah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pihak swasta mendapatkan proyek.
Total ada tiga proyek yang dikerjakan adalah:
- Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
- Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
- Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Mereka adalah SOL selaku Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan; YUD serta AND selaku pihak swasta.
Saat ini, Sahbirin masih belum ditahan. Baru enam tersangka yang resmi menggunakan rompi oranye yakni SOL, YUL, AMD, FEB, YUD, dan AND.