Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus berupaya memberantas praktik judi online. Terkini, Direktorat Tindak Pidana Siber kembali memblokir aset terkait judi online jaringan internasional senilai Rp36,8 miliar.

"Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp. 36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa, 12 November.

Pemblokiran aset tersebut merupakan hasil pendalaman terhadap aliran dana berbagai situs judi online internasional yang menwarkan berbagai macam jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagi jenis permainan kartu lainnya.

"Pemblokiran berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," sebutnya

Langkah ini, kata Himawan, menunjukkan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat dan berdampak negatif.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

"Dengan pemblokiran aset ini diharapkan rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan," kata Himawan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset terkait praktik judi online slot8278. Nilainya, lebih dari Rp89 miliar.