Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan puluhan tersangka di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Dari hasil pendalaman, mereka telah beraksi sejak April 2024.

"Mereka melakukan operasi, untuk melakukan aktivitas tidak blokir terhadap website (judi online) itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 25 November.

Kasus judi online yang dibekingi pegawai Komdigi diketahui mulai terungkap ketika polisi membongkar kasus perjudian daring dengan situs Sultan Menang.

Kasus ini dikembangkan hingga terungkap adanya 'kantor satelit' yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Hingga akhirnya, satu per satu tersangka ditangkap.

"Dari April sampai ditangkap kemarin, kita berhasil menyita aset senilai Rp167 miliar," sebutnya.

Aset yang disita, di antaranya ada uang tunai sebanyak Rp76.979.747.159 atau Rp76,9 miliar yang terdiri dari beberapa pecahaan mata uang asing.

Kemudian saldo rekening atau e-commerce yang telah diblokir senilai Rp29.863.895.007 atau Rp29,8 miliar.

Selain uang, aset yang turut disita yakni, 63 perhiasan senilai Rp2.155.185.000; 13 barang mewah seperti tas dan lainnya seharga Rp315.000.000; 13 jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000.

Ada juga 390,5 gram emas seharga Rp5.857.500.000; 26 mobil dan 3 motor senilai Rp22.930.000.000; 22 lukisan seharga Rp 192.000.000; dan 11 tanah dan bangunan dengan nilai Rp25.830.000.000.

Disita juga berbagai barang elektronik seperti 70 ponsel, 9 tablet, 25 laptop, dan 10 PC; 3 pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.

Pada kasus ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ada empat lainnya yang berstatus sebagai buronan.

Dari puluhan tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan memblokir website judi online.

Kemudian, ada juga satu tersangka lainnya yang merupakan staf ahli di Kementerian Komdigi berinisial AK.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.