Bagikan:

JAKARTA - Polri membongkar tiga situs judi online dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2024. Dari pengungkapan itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut tiga situs judi online itu yakni, 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat, 21 Juni.

Dirincikan, untuk kasus situs judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda.

Kemudian, situs judi online W88 dengan menetapkan 7 tersangka. Praktik ilegal ini dibongkar pada 30 Mei.

Terakhir, pengungkapan judi online Liga Putra. Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka, mereka berinisial JT dan IDS.

"Kasus ketiga praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," sebut Wahyu.

Modus yang digunakan ketiga situs itu tak jauh berbeda. Mereka menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw. Kemudian, mengirim alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri.

Bahkan, mereka juga melakukan perputaran uang melalui kripto currency dan money changer.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia, serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri," kata Wahyu.