Era Tifatul Sembiring, Kominfo Blokir Satu Juta Situs Porno
Ilustrasi situs porno. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Tindak-tanduk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) acap kali kontroversial. Apalagi di bawah pimpinan Tifatul Sembiring. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menggerakkan Kominfo bak polisi moral.

Empunya kuasa pun bergerak mencegah dampak buruk dan bahaya pornografi. Blokir situs porno jadi ajiannya. Bahkan, dalam beberapa tahun saja Kominfo mampu memblokir satu juta situs porno. Nyatanya, pemblokiran situs porno tak berimbas banyak bagi kinerja Kominfo.

Kehadiran Kominfo membawa mimpi dan harapan baru bangsa Indonesia sejak 2005. Kominfo digadang-gadang jadi suatu lembaga vital milik Indonesia. Kominfo diperuntukkan sebagai ujung tombak penyebaran informasi nasional. Penciptaan keterbukaan akses informasi adalah satunya elemen pentingnya.

Lainnya Kominfo dihadirkan untuk mengembangkan infrastruktur telekomunikasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Fungsi itu kian tahun makin bertambah. Kominfo bukan melulu mengurus perihal “penerangan,” tapi empunya kuasa diharapkan dapat membangunan dukungan komunikasi strategis untuk membangun integrasi nasional.

Tiada yang kurang terkait fungsi Kominfo. Namun, nahkoda baru Kominfo, Tifatul Sembiring (2009-2016) menambah fungsinya. Kominfo mulai bertindak bak polisi moral. Hal-hal berbau kekerasan dan asusila, utamanya pornografi di dunia maya segara ditindak. Pemblokiran situs porno jadi ajian.

Tifatul Sembiring. (Wikimedia Commons)

Dengung gong pemblokiran situs porno mulai terdengar pada 2010. Bahkan, setelahnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul memberi klaim kementeriannya mampu memblokir banyak situs porno. Tifatul mengungkap kebijakan pemblokirian sesuai dengan implementasi Undang-Udang Telekomunikasi Umum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pornografi.

Intinya, penyelenggara telekomunikasi tak boleh melanggar asusila. Tifatul mengibaratkan dunia maya sebagai jalan tol yang harus dijaga. Siapa saja oknum yang mencurigakan harus segera disikat. Supaya banyak orang tidak terkena dampaknya.

“Ibaratnya di jalan tol, kalau di pintu masuk sudah terlihat mobil membawa bom, rudal, dan jelas teroris, mereka akan diidentifikasi dan tak boleh masuk. Sebab, dikhawatirkan mobil orang baik-baik akan terkena dampaknya.”

“Lalu, bagaimana kalau ada orang yang menerobos atau lewat jalan tikus? Itu yang akan kami atasi berikutnya,” ungkap Tifatul dalam wawancara sebagaimana dikutip Nugroho Dewanto dan kawan-kawan di Majalah Tempo berjudul Tifatul Sembiring: Target Utama Sekolah dan Warnet (2010).

Satu Juta Situs Porno

Kepedulian Tifatul beralasan. Ia tak ingin moral pemuda Indonesia jatuh pada level terendah. Apalagi angka akses situs porno anak SMP dan SMA kala itu cukup tinggi. fakta itu sesuai survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. karenanya, upaya pemblokiran terhadap situs porno terus dilanggengkan.  

Tifatul tak lupa meminta dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung langkah Kominfo. Sebab, memutus mata rantai pengaruh tayangan pornografi butuh dukungan bersama. Kominfo memahami memberantas masalah moral itu bukan perkara yang mudah.

Hati dan kepala anak muda Indonesia harus dibuka, pikirnya. Seiring itu langkah pemblokiran situs porno dilakukan dengan masif.  Bahkan, dalam tiga tahun saja, empunya kuasa telah memblokir sekitar satu juta situs porno.

Ilustrasi stop situs porno. (Pixabay)

Namun, prestasi pemblokiran tak serta-merta berbanding lurus dengan prestasi yang diterima oleh Kominfo. Alih-alih mendapatkan pujian, Kominfo justru sempat 'dihadiahi’ oleh Unit Kerja Presiden Untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) rapor merah. Rapor itu diberikan ditahun yang sama (tahun 2010) dengan galaknya Kominfo blokir situs porno.

"Kami telah melakukan sosialisasi dan memblokir sekitar satu juta situs-situs porno yang sering dibuka para generasi muda di Tanah Air.”

"Artinya, biarpun pemerintah melarang dan menutup berbagai situs porno, namun tidak ada hati dan kepala maka akan terjebak dengan hal tersebut jika suatu saat berada di negara-negara yang tidak memberlakukan pemblokiran terhadap situs tersebut," kata Tifatul Sembiring sebagaimana dikutip Republika dalam tulisan berjudul Tifatul: Menkominfo Blokir Satu Juta Situs Porno (2013).