Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, mengeksekusi seorang terpidana perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang di Sabang dan disaksikan langsung oleh warga. Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sabang Adenan Sitepu serta ikut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan mengatakan, terpidana atas nama Wanda Saputra. Eksekusi hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sabang.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan. Jadi, terpidana menjalani hukuman 18 kali cambuk," kata Filman Ramadhan dilansir dari Antara, Selasa, 6 Februari. 

Sebelumnya, terpidana Wanda Saputra ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian daring atau online dengan menjual chip permainan higgs domino island.

Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Filman Ramadhan mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang dengan menyediakan algojo atau petugas cambuk.

"Pelaksanaan eksekusi cambuk melibatkan hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang serta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Sabang serta pihak terkait lainnya," kata Filman Ramadhan.