Bagikan:

ACEH - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku permainan judi daring/online serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan, pelaku berinisial RS (31) dan MY (22). Kedua pelaku diduga terlibat perjudian daring dengan modus jual beli chip High Domino.

"Kedua pelaku ditangkap di sebuah kedai kelontong di Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis malam kemarin. Dari keduanya turut disita uang tunai Rp675 ribu, telepon genggam, dan satu akun High Domino dengan chip sebanyak 710.540 M," katanya di Aceh Selatan, Antara, Jumat, 21 Juni. 

Penangkapan pelaku judi daring tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya praktik jual beli chip. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal satuan reserse kriminal menyelidiki.

"Dari hasil penyelidikan, tim opsnal menemukan bukti kedua pelaku menjual chip untuk permainan judi daring. Berdasarkan bukti tersebut, tim langsung menangkap keduanya. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Penyidik menetapkan status tersangka keduanya dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 Qanun Aceh Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya paling banyak 12 hingga 45 kali cambuk atau denda paling banyak 120 hingga 450 gram emas murni atau penjara paling lama 12 hingga 45 bulan.

Mughi Prasetyo mengingatkan masyarakat tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun karena merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang terdekat. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk perjudian karena merupakan tindak pidana.

"Kepada masyarakat, apabila mengetahui praktik perjudian, segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Jangan segan melaporkannya karena setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Mughi Prasetyo Habrianto.