4 Orang Diamankan Usai Kapolda Aceh Dapat Laporan Ulama Soal Maraknya Judi <i>Online</i>
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

BANDA ACEH - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pria yang sedang bertransaksi jual beli chip (koin) game online higgs domino, tiga di antaranya diduga sebagai agen.

"Kita bergerak cepat saat mendapatkan laporan dari warga yang saat ini resah dengan permainan yang dapat merusak moral tersebut," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, dilansir Antara, Senin, 20 September.

Sebelumnya, dalam pertemuan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dengan ulama Aceh Tgk Abdurrahman atau Abu Keune dilaporkan bahwa saat ini sedang marak judi game higgs domino (judi online) yang merusak moral para pemuda, terutama pelajar.

"Sudah menjadi atensi Kapolda Aceh untuk membasmi judi online di seluruh wilayah jajarannya," ujar AKP Ryan.

Mengenai penangkapan empat orang tersebut, Ryan menyampaikan bahwa pertama sekali pihaknya mengamankan dua pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), di kawasan Peunayong Banda Aceh.

Pria yang diamankan berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh.

Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Ryan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 billion yang disimpan di dalam satu akun penjual serta uang sebesar Rp200 ribu.

"Jika ditaksir (dengan jumlah chip) harga penjualan chip tersebut mencapai Rp5 juta lebih," katanya.

Kemudian, lanjut Ryan, berdasarkan laporan warga adanya transaksi jual beli chip domino, pihaknya kembali melakukan penangkapan dua pria yang sedang bertransaksi di Simpang 7 Ulee Kareng Banda Aceh.

"Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. Di sini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp1,4 juta," ujarnya.

Ryan menuturkan terduga agen dan pembeli chip tersebut akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Ryan.