Tim Resmob Polres Lebak Tangkap 3 Pelaku Judi online
Tiga tersangka judi online/ Foto; Dpk. Polda Banten

Bagikan:

LEBAK - Satreskrim Polres Lebak berhasil ungkap kasus judi online di wilayah Kabupaten Lebak pada Rabu, 10 Agustus. Sebanyak tiga tersangka telah diamankan, mereka adalah DJ (35), RH (52) dan LR (63). Ketiganya ditahan beserta barang bukti.

“Tiga pelaku berikut barang bukti satu unit handphone Samsung, uang tunai 70 ribu, dua lembar bukti dopiste, dua lembar kertas pasangan angka dan satu buku tabungan berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ,” ujar Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus.

Dijelaskan Indik, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda dalam menjalan bisnis judi online.

“Pelaku DJ selaku penyedia atau bandar dan sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan. Sedangkan untuk pelaku RH dan LR selaku pemasang, sudah melalukannya selama 2 bulan ini. Motifnya mencari keuntungan,” jelas Indik.

Dalam keterangan tertulis bahwa para pelaku menggunakan salah satu situs di internet untuk mengakses judi online.

“Mereka bermain judi dengan mengakses handphone. Dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal 1.000 untuk satu pasang. Kemudian oleh pelaku DJ di input datanya ke program tersebut," tambah Indik.

Kata Indik, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar yang resah tentang adanya judi online tersebut

“Setelah adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online saya memerintahkan kepada team resmob untuk menyelidiki perihal tersebut,” kata Indik.

Setelah mendapat informasi tim Resmob Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku judi online.

“Setelah dapat informasi bahwa di pinggir jalan Kampung Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia atau bandar, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil diamankan ke tiga pelaku tersebut,” tambah Indik.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menghimbau kepada warga agar selalu waspada dan jangan ikut serta dalam kegiatan judi online.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya, dan sesuai dengan perintah Kapolda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian,” tutup Wiwin.