Bagikan:

CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap selebgram asal Bandung, BJW (26) karena mempromosikan situs judi online di internet. Saat ini tiga orang pelaku yang merupakan pembuat hingga penyebar situs judi online ditangkap.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto  mengatakan ditangkapnya selebgram asal Bandung itu, berawal dari patroli tim cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden RI Jokowidodo untuk memberantas judi online.

"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 3 Mei.

Dia menjelaskan, pelaku mempromosikan tiga akun judi online di media sosialnya dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp15 juta sampai Rp30 juta per bulan, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah hukum Kota Bandung dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan langsung digiring ke Mapolres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," katanya.

 

Selama dua bulan terakhir tiga orang pelaku yang membuat dan mempromosikan judi online berhasil ditangkap.

Polres Cianjur menangkap AT (41) seorang hacker yang memperjualbelikan situs judi yang diblokir warga Tangerang-Banten, AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online dan BJW (26) pelaku yang mempromosikan situs judi online.