PANDEGLANG - Empat orang selebgram muda asal Kabupaten Pandeglang Banten ditangkap jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Pandeglang Banten lantaran mensponsori materi judi online di akun pribadinya. Keempat pelaku yang ditangkap, yakni berinisial ZU, SU, TM, dan RN.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyebut promosi judi online itu dilakukan sejak bulan Agustus dan awal September ini. Keempat selebgram yang memiliki ratusan ribu pengikut di akun media sosial itu sebelumnya dihubungi oleh para admin situs judi online.
Setelah terjalin kesepakatan, mereka dibayar dengan biaya endorse promosi per unggahan. Masing-masing selebgram memiliki tarif berbeda setiap kali unggahan tergantung respons dari pengikutnya (followers). Mereka diperkirakan menerima bayaran sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk sekali unggahan.
"Dalam waktu dua minggu mereka berturut turut mengunggah konten judi online. Uang yang mereka terima bisa mencapai belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Uang akan semakin banyak mereka terima jika berafiliasi, ketika ada follower yang ikut bergabung pada situs judi online itu. Mereka akan mendapat komisi 30 persen dari setiap angka deposit korbannya," tutur AKP Shilton di Pandeglang, Selasa 5 September.
Shilton mengungkapkan setelah dilakukan pembayaran, keempat selebgram itu baru membuat unggahan di media sosialnya.
BACA JUGA:
"Ada juga yang sistem afiliator. Mereka diminta untuk share link situs judi online. Jika link tersebut dibuka maka mereka akan mendapatkan keuntungan 30 persen dari afiliator tersebut," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2), juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.