Bagikan:

BENGKULU - Tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang selebgram berinisial MK (20 tahun). MK ditangkap karena promosi situs judi daring (online) di akun instagramnya.

MK tertangkap 'radar' patroli rutin  tim siber Polda Bengkulu. Polisi menemukan ada sebuah akun instagram yang mempromosikan situs judi online.

Dari hasil penyidikan, MK mengaku dibayar Rp5 juta untuk mau mempromosikan sebuah situs judi online di akun instagram yang memiliki 118 ribu pengikut selama sebulan. Malah MK juga mengaku sudah melakukan hal ini selama delapan bulan terakhir.

"Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial instagram," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno seperti dilansir Antara, Rabu, 2 September.

MK ditangkap polisi pada Selasa, 1 September. Polisi menyita barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan, dan kartu SIM.

MK kini sudah jadi tersangka. Kasusnya ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Selebgram Bengkulu ini juga sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

MK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian," katanya.

MK juga memberikan cashback Rp50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru kalau menggunakan kode yang dibagikan di dalam keterangan video tersebut.