Bagikan:

JAMBI - Tim Reskrim Polres Sarolangun dibantu Resmob Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial BG yang merupakan DPO kasus judi. BG diketahui berperan sebagai penyalur permainan meja judi ikan yang belakangan marak di wilayah Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama mengatakan, pelaku BG sempat melarikan diri setelah empat bulan jadi DPO kepolisian dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di tempat persembunyian di Kota Jambi.

Selama empat bulan bersembunyi, pelaku juga masih tetap menjual sejumlah meja judi ikan di beberapa daerah, sampai pada akhirnya penjaga atau kurir BG di Kabupaten Sarolangun diamankan oleh anggota Polres Sarolangun. Dari penyelidikan si kurir itulah polisi akhirnya tahu keberadaan BG.

Pelaku BG merupakan penghubung atau penyalur meja judi ikan dari Provinsi Sumatera Utara kepada pelaku penjaga meja judi ikan di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi.

"Jadi peran pelaku BG ini yang memperkenalkan bos besar atau pemilik meja judi di Medan kepada penjaga meja judi di Sarolangun dan selanjutnya BG ini yang mengatur jalannya perjudian tersebut dari jauh melalui keterangan resminya, Jumat.

Saat ini Polres Sarolangun juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada bos besar pemilik meja judi ikan yang berada di Medan.

"Kita sudah mendapatkan data bos tersebut dan akan segera melakukan pengejaran terhadap bos besar pemilik meja judi ikan tersebut yang berada di Medan," kata Iptu Cindo Kottama.