Bagikan:

MEDAN - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan 3 mesin judi tembak ikan dan menetapkan enam orang tersangka. Penyitaan mesin judi dilakukan di dua lokasi, Jalan Bunga Panama 1 Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan di Jalan Bunga Tanjung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Sumatera Utara.

"Dalam Operasi Pekat Toba 2023 gencar menindak penyakit masyarakat kasus perjudian guna menciptakan keamanan, dan ketertiban masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah," Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra, Antara, Minggu, 2 April. 

Awal penyitaan berdasarkan informasi yang diterima Subdit III Jatanras bahwa ada permainan judi jenis tembak ikan di lokasi pertama Jalan Bunga Panama 1 Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kemudian, lokasi kedua di sebuah warung Jalan Bunga Tanjung, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.

"Selanjutnya, Sabtu kemarin petugas melakukan penyelidikan dan meluncur ke TKP serta ditemukan permainan judi jenis mesin tembak ikan," ucapnya.

Dari lokasi pertama, Tim Satgas Tindak Ops Pekat Toba berhasil mengamankan dua unit mesin permainan tembak ikan, uang tunai sejumlah Rp1.980.000, dan 1 buah chip meja permainan tembak ikan dengan jumlah tiga orang tersangka.

Sedangkan, dari TKP kedua Tim Satgas Tindak mengamankan satu unit mesin game tembak ikan, satu buah kunci game tembak ikan,  chip game tembak ikan, dan uang tunai Rp 480.000 dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. 

"Para tersangka dan barang bukti tersebut langsung di bawa ke Mapolda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut.