Judi Tembak di Asahan Sumut Digerebek, Polisi Jadikan <i>Chip Game</i>nya Barang Bukti
Polisi menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Bagikan:

SUMUT - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meringkus tiga orang pelaku judi tembak ikan di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, ketiga pelaku judi yang diringkus petugas itu diduga sebagai operator.

"Menangkap operator judi dan juga pemain judi tembak ikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Kamis 6 Oktober.

Ketiga orang pelaku judi itu yakni SS (45) dan MI(35) warga Kecamatan Air Joman, dan CA (42) warga Kelurahan Simbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Roman menyebutkan, ketiga operator judi itu ditangkap di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Senin 3 Oktober.

Pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau, Kelurahan Binjai Serbangan.

Roman mengatakan, dari lokasi judi tembak ikan itu, turut disita barang bukti berupa dua unit meja judi tembak ikan, dua buah chip game, satu handphone Realme 4, dan uang tunai Rp1.650.000.

"Saat ini ketiga operator judi tersebut bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Roman.