MEDAN - Tim Satuan Reskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan menggerebek empat lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian jenis ketangkasan atau biasa dikenal judi tembak ikan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi ketangkasan tembak ikan.
"Ada empat lokasi berbeda yang dilakukan penindakan di antaranya di Binjai Serbangan, Jalan Skrap Lingkugan II, Jalan Lumba Lumba," kata AKP M Said Husein dikutip dari keterangan tertulis Kamis, 21 Juli.
Dari hasil penggerebekan, ada 10 orang diamankan tim. Rinciannya, 5 orang bertugas sebagai pemegang chip atau uang taruhan dan 5 orang lainnya sebagai pemain judi.
"Barang bukti diamankan berupa 7 (tujuh) meja ketangkasan game ikan/game zone, uang tunai Rp6.524.000 dan enam chip,"ucapnya.
BACA JUGA:
Untuk pemeriksaan lanjutan, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada petugas tentang maraknya judi ketangkasan game ikan di Asahan," pungkasnya.