Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendalami kasus dugaan korupsi pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di PT PGAS Solution. Sebanyak tujuh orang diperiksa sebagai saksi terkait perkara rasuah itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Nurcahyo JM mengatakan, mereka yang diperiksa termasuk sejumlah mantan pejabat anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tersebut.

"Iya, betul. Pemeriksaan ini adalah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp31,7 miliar," ujar Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober.

Adapun tujuh orang yang diperiksa, yaitu CD selaku Direktur Utama PT PGAS Solution tahun 2018, YT selaku Direktur Teknik PT PGAS Solution tahun 2018, TY selaku Direktur Keuangan PT PGAS Solution tahun 2018.

Selanjutnya, RZ selaku Project Manager dan Construction PT PGAS Solution tahun 2018, YK selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma, DAS selaku Direktur Operasional PT Taruna Aji Kharisma, dan AM selaku Direktur Utama PT Adhidaya Nusaprima Teknindo.

Inisial dan jabatan mereka yang diperiksa Kajati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta No PRINT-1332/M.1/Fd.1/05/2022 tertanggal 23 Mei 2022.

Sebelumnya, PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat berat untuk mencegah semburan liar untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh, berupa blow out preventer dari PT Taruna Aji Kharisma.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan purchase order (order pemesanan) kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai Rp22.022.784.300.

Sedangkan, untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31.724.784.300.

Selanjutnya, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo sebanyak Rp31.724.784.300, lalu sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma.

Pada pelaksanaannya PT Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT PGAS Solution.

Akan tetapi, PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dan dibuat berita acara serah terima barang atau transaksi fiktif.