Bagikan:

JAKARTA - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menggeledah kantor PT PGAS Solution dan kediaman mantan Direktur Operasi PT Taruna, Aji Kharisma terkait pengadaan alat pembuatan sumur geotermal.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Senin (15/8) kemarin memang berkaitan dengan perkara pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal oleh anak usaha Perusahaan Gas Negara (PGN) tersebut pada tahun 2018.

"Pada tanggal 15 Agustus 2022, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu kantor PT PGAS Solution yang beralamat di Jalan KH Zainul Arifin No 20 Jakarta Barat, dan tempat tinggal saudara DASW selaku mantan Direktur Operasi PT Taruna Aji Kharisma, yang beralamat di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan," kata Ashari, Rabu 17 Agustus.

Ashari melanjutkan kegiatan yang berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-1501/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan surat perintah penyitaan Nomor: Print-1502/M.1.5/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan penetapan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pen.Pid.Sus/TPK/VI/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juni 2022 itu, untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan.

"Penggeledahan tersebut, adalah dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti agar membuat terang benderang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal tahun 2018," ucapnya.

Dalam penggeledahan di dua tempat tersebut, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI telah melakukan penyitaan berupa dokumen pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Sabang Provinsi Aceh.

Ashari menjelaskan kasus dugaan korupsi pembelian dan sewa alat pembuatan sumur geotermal di Aceh itu, berawal pada 2018 PT PGAS Solution yang merupakan anak usaha dari PGN, telah mendapatkan pekerjaan pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal dari PT Taruna Aji Kharisma.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, kata Ashari, PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Teknindo dengan nilai kontrak pekerjaan pembelian alat sekitar Rp22 miliar lebih.

Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9,5 miliar, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp31,7 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, PT Adhidaya Nusaprima Teknindo tidak pernah menyerahkan alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal kepada PT PGAS Solutian baik yang disebut telah dibeli ataupun disewa, sehingga diduga proyek itu fiktif karena tidak terjadi pengerjaan.

Akan tetapi, lanjut Ashari, meskipun pembelian dan sewa alat untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal tidak pernah diserahterimakan oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo kepada PT PGAS Solution, anak usaha PGN itu tetap melakukan pembayaran.

"PT PGAS Solution tetap melakukan pembayaran kepada PT Adhidaya Nusaprima Teknindo. Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT Adhidaya Nusaprima Teknindo diserahkan kepada PT Taruna Aji Kharisma," ucap Ashari.

Akibat pengadaan fiktif tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang diduga sebesar Rp31,7 miliar.