Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyebut pihaknya melalui Inspektorat DKI Jakarta turut mendalami kembali kerugian negara dari dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Hal ini buntut penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus stempel palsu yang diduga merugikan negara Rp150 miliar.

"Jadi memang saya menginstruksikan kepada Inspektorat, selaku update untuk penanganan ini. Kemudian juga untuk melakukan investigasi dan pendalaman, memang ditemukan dugaan atas kerugian negara yang nilainya masih sedang dalam perhitungan," ungkap Teguh di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 18 Desember.

Rencananya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana akan dinonaktifkan dari jabatannya pada hari ini. Teguh menyebut pencopotan Iwan berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," ungkap Teguh.

Teguh menegaskan, Pemprov DKI siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menyelidiki dan mendalami dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

“Tentu saja kami menghormati dan juga saya bekerja bersama dengan kejaksaan tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut,” jelasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.

Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga atau swasta yakni kantor EO GR-Pro.

Dasar penggeledahan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.

Kejati DKI menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan itu. Disita juga ratusan stampel palsu dari rangkaian penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.

Dari pendalaman sementara, ratusan stampel palsu itu digunakan untuk membuat kesan adanya penyelenggaraan suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.

"Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," sebutnya.

Dalam rangkaian penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah alat bukti seperti barang elektronik seperti laptop, ponsel, komputer, dan flashdisk. Kini, bukti tersebut sedang didalami lebih jauh.