DPRD Bakal Ketatkan Pengawasan Buntut Dana Hibah Pemprov DKI ke Bekasi Dikorupsi
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan pihaknya bakal mengawasi lebih ketat alokasi dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta ke instansi atau lembaga lain.

Hal ini buntut kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana dari dana hibah Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi.

“Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor. Karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta, yang dititipkan ke Kota Bekasi,” kata Wibi dalam keterangannya, Rabu, 10 Januari.

Wibi menyebut Pemprov DKI semestinya juga aktif mengawasi penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD kepada mitra tersebut. Sebab, penggunaan dana tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat.

"Setiap pengeluaran dana harus ada rinciannya. Tidak mungkin satu sen pun uang dari pada pajak rakyat itu tanpa ada audit ataupun itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Yayan Yuliana dan tiga orang lainnya menjadi tersangka dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Yayan diduga melakukan korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp22,9 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, aksi korupsi Yayan dan ketiga tersangka lain merugikan negara sebesar Rp5,18 miliar.

Kini, Pemkot Bekasi memberhentikan Yayan sementara dari jabatannya atas kasus korupsi tersebut. Pemberhentian ini merujuk Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.