JAKARTA - Tiga oknum TNI Angkatan Darat atau AD diduga terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang ditemukan terpa di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini, mereka telah ditahan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga prajurit TNI itu yakni Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J
"Ketiga prajurit ini sudah kami tahan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari.
Dugaan keterlibatan tiga prajurit TNI itu berawal dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti adanya laporan polisi atau LP tentang pencurian kendaraan.
Dari pengusutan itu, Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial EI. Dari keterangan tersangka inilah mengarah kepada ketiga prajurit tersebut.
Tersangka dan oknum TNI itu menggunakan gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat sebagai tempat penyimpanan sementara ratusan kendaraan yang diduga hasil tindak pidana.
Rincian jumlah kendaraan yang terparkir di lokasi yakni, 215 unit sepeda motor dan 49 unit mobil.
BACA JUGA:
Mengenai soal proses hukum terhadap tiga prajurit TNI itu, Eka belum bisa berbicara banyak dengan alasan mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pendalaman guna mencari kepastian peran mereka serta ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Tapi, dikatakan, ada beberapa pasal yang diduga kuat dilanggar oleh Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.
"Pelanggaran ketiga prajurit ini yaitu pelanggaran yang sudah dijelaskan oleh Dirkrimun juga, Pasal 404 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHPM. Kemudian kami berikan juga Pasal 126 KUHPM," sebutnya.
"Selanjutnya kami tekankan juga Pasal 103 KUHPM," sambung Eka.
Adapun, penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer atau KUHPM ini karena status mereka sebagai prajurit TNI AD.