JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan 74 prajurit sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Puluhan tersangka itu merupakan prajurit dari tiga marta.
"Pertama TNI AD sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 sejumlah 63 dari terperiksa 106. Sedangkan dari TNI AL tersangka berjumlah 10 dari 13 terperiksa. Kemudian TNI AU satu dari 25 terperiksa," ujar Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Marsma TNI Djoko Tritartono kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.
Namun, jika merujuk hasil penyelidikan dan penyidikan sejak 22 September hingga 6 Oktober, ada 8 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, tak dijelaskan secara rinci soal identitas mereka.
Hingga saat ini Puspom TNI masih terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tersebut. Upaya pengungkapan perkara secara tuntas dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian.
"Kegiatan dari tanggal 22 September sampai 6 Oktober mendalami pengungkapan tersangka lainnya yang belum terungkap dalam foto, video, dan HP yang digunakan para tersangka dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya," kata dia.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko menyebut dari 63 prajurit AD yang ditetapkan tersangka berasal dari satuan berbeda.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 63 personel, terdiri dari 33 satuan," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 65 orang oknum prajurit TNI dari tiga matra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu, 29 Agustus.
"Hingga saat ini, Puspom TNI, bersama Puspom TNI AL dan AU, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 prajurit TNI, terdiri dari 10 orang TNI AL dan 19 orang TNI AU. Dari pemeriksaan 29 oknum prajurit TNI sudah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, dengan perincian sebanyak 7 orang TNI AL dan satu orang TNI AU," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis di Mapuspomad.
Sehingga, secara total jumlah tersangka sebanyak 65 orang terdiri dari 57 orang personel TNI AD, tujuh orang personel TNI AL dan satu orang personel TNI AU.
Penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus dini hari diawali kabar hoax pengeroyokan Prada MI. Dari sini, oknum anggota menyerang Polsek Ciracas.
Prada MI kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax pengeroyokan. TNI menyebut Prada MI berbohong dikeroyok karena khawatir ketahuan mabuk saat mengendarai motor atasan. Prada MI mengalami kecelakaan tunggal setelah mabuk anggur merah.