Total 50 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Polsek Ciracas/Antara Foto

Bagikan:

JAKARTA - Total 50 oknum prajurit TNI AD menjadi tersangka penyerangan dan perusakan Ciracas, Jakarta Timur. Para tersangka sudah ditahan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Dodik Wijanarko kepada wartawan, Rabu, 9 September.

Dalam proses penanganan hukum penyerangan Polsek Ciracas, ada 81 anggota TNI yang diperiksa. Mereka berasal dari 34 satuan yang berbeda.

Dari puluhan yang diperiksa, 23 prajurit dikembalikan ke satuannya masing-masing. Dari pemeriksaan, mereka tidak terbukti terlibat aksi perusakan. Sedangkan, beberapa orang lainnya masih diperiksa intensif.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel," kata Dodik.

Meski telah menetapkan pululuhan tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. 

Penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada Sabtu, 29 Agustus dini hari. Penyerangan membuat fasilitas Polsek Ciracas rusak. Tiga personel polisi menjadi korban luka.