Alasan Prada MI Sebar Hoaks: Takut Ketahuan Mabuk Amer Gold
Mobil yang dibakar di Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Prada MI ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax pengeroyokan yang memicu penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Dia menyebarkan hoax pengeroyokan padahal mengalami kecelakaan saat mabuk anggur merah (amer). 

"Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras jenis anggur merah gold," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Dodik Wijanarko kepada wartawan, Rabu, 9 September.

Prada MI juga ketakutan jika pimpinannya mengetahui soal kecelakaan. Sebab, sepeda motor yang digunakan ketika mengalami kecelakaan merupakan milik atasannya. Prada MI juga disebut tidak memiliki SIM serta tidak membawa STNK ketika berkendara.

"Takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam nomor polisi B 3580 TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak," kata Dodik.

Selain itu, kebohongannya itu juga diakibatkan rasa takut dari Prada MI yang mengira bakal diberi hukuman atas kecelakaan itu. Padahal berdasarkan keterangan saksi Prada MI hanya menenggak beberapa gelas minuman keras.

"Keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AN pada saat bersama minum minuman tersebut, tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," kata dia.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Prada MI terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946.