Bagikan:

JAKARTA - Pemicu aksi penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, disebut karena Prada MI membagikan kabar bahwa dirinya dikeroyok. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Prada MI bukan dikeroyok, melainkan mengalami kecelakaan tunggal.

Prada MI menyampaikan kabar itu melalui grup whatsapp. Hal ini diketahui dari telepon genggam milik Prada MI. Dengan demikian, maka dia bisa dijerat dengan Undang-Undang informasi Transaksi Elekronik (ITE).

"Kami masih kerja masih cari semua kalau memang terbukti ada hoax, ini akan dijerat dengan Undang-Undang yang ada, Undang-Undang ITE," ucap Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eddy Rate Muis kepada wartawan, Sabtu, 29 Agustus.

Menurut dia, bukan hanya Prada MI yang akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Siapapun yang terlibat dalam perkara penyerangan Polsek Ciracas tentu akan dijerat dengan hukum yang berlaku.

"Kalau nanti ada oknum terlibat semua nanti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau nanti ditemukan dari satuan lain atau instansi lain tidak akan ada yang ditutupi. Semua akan diproses dengan aturan hukum yang berlaku," kata Eddy.

Sebelumnya, aksi pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, disebut dipicu pengakuan Prada MI. Dia mengaku kepada rekan-rekannya telah korban pengeroyokan sejumlah orang. Kabar itupun disebarkan melalui grup aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Adapun pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu, 29 Agustus, dini hari. Pengerusakan ini disebut dilakukan oleh ratusan orang tak dikenal.

Aksi tersebut menyebabkan gedung Polsek dan beberapa fasilitasnya rusak. Tiga orang anggota mejadi korban luka-luka.